Cara membuat kode billing pajak via WA akan terasa sangat mudah, sayangnya ada sebagian besar orang yang justru belum mengetahui bagaimana langkahnya. Padahal membuat kode billing sekarang bisa dilakukan secara online, sebab ini tergolong lebih praktis dan simpel.
Sementara itu, ID billing atau kode billing sendiri merupakan kode identifikasi yang berhasil diterbitkan oleh sistem billing DJP atau suatu jenis penyetoran pajak. Sehingga setelah berhasil memperoleh kode tersebut, maka para Wajib Pajak atau WP bisa menggunakannya untuk melakukan pembayaran.
Nah, kode billing ini terdiri dari 15 digit angka dan untuk digit pertama adalah kode penerbit billing dan 14 lainnya berupa angka yang random. Ada cara yang paling mudah untuk bisa mendapatkannya, salah satunya adalah melalui via WhatsApp.
Begini Cara Membuat Kode Billing Pajak Via WA yang Praktis dan Simpel
Untuk melakukan pembayaran pajak kini tidak serumit seperti dulu, sebab seiring dengan berkembangnya zaman semua menjadi lebih mudah. Bahkan kini juga sudah ada banyak trik yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam menyelesaikan masalah perpajakan mereka.
Hanya saja, sebagian besar orang belum paham dan mereka seringkali terbawa dengan cara manual yakni datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Sehingga kehadirannya sistem e-billing ini maka akan sangat memudahkan para Wajib Pajak hingga petugas pajak untuk mengadministrasikan dokumen pajak.
Akan tetapi, sebelum akhirnya menggunakan e-billing, maka para WP sudah harus mempunyai kode billing-nya terlebih dahulu. Jadi sistem billing ini adalah sebuah informasi elektronik yang akan dioperasikan oleh Biller untuk mengadministrasikan sistem penerimaan negara.
Nah, istilah seperti ini biasanya sering digunakan dalam sektor perdagangan dan kode billing sendiri merupakan istilah dalam perpajakan. Kesimpulannya ini merupakan sebuah kode identifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh para WP.
ID Billing
Sebenarnya cara membuat kode billing pajak via WA ini tergolong cukup mudah, hanya saja masih ada orang yang belum mengetahuinya. E-billing pajak sendiri sudah efektif digunakan sejak beberapa tahun terakhir hingga pada akhirnya kini semakin populer saja.
Pemberlakukan e-billing pajak seperti ini bertujuan untuk memudahkan para WP agar membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor. Sebelum adanya era e-billing ini, maka WP yang akan membayar pajak wajib untuk mendatangi bank terlebih dahulu.
Akan tetapi rupanya cara seperti ini tidaklah efisien, sebab hanya akan memakan waktu dan justru rentan menimbulkan kesalahan. Maka dari itu, saat ini hadirlah sistem secara online yang tentunya akan sangat memudahkan para WP saat mereka hendak membayar pajak.
Memanfaatkan Sistem Billing
Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat kode billing pajak via WA ada baiknya jika Anda mengetahui pentingnya sistem tersebut. Pasalnya saat memanfaatkan layanan sistem billing, maka Anda sebagai Wajib Pajak sudah harus membuat kodenya terlebih dahulu.
Cara seperti ini berguna untuk menggantikan surat setoran pajak manual sehingga saat berhasil mendapatkannya, maka bisa langsung digunakan. Meski demikian saat ini juga sudah ada banyak cara yang bisa dilakukan para WP untuk mendapatkan kode tersebut.
Salah satunya melalui WhatsApp, nah layanan yang satu ini tergolong sangat mudah sebab bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Namun apabila cara seperti ini kurang maksimal, maka para WP bisa melakukannya dengan tips yang lainnya.
Tips Membuat yang Mudah
Cara membuat kode billing pajak via WA ternyata terasa sangat mudah, sehingga ini bisa menjadi pilihan terbaik Anda maupun WP lain. Semua orang pastinya sudah memiliki akun WhatsApp di ponsel mereka masing-masing.
Mulai dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa pastinya sering menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media untuk berkomunikasi. Namun siapa sangka ternyata aplikasi tersebut juga sangat berguna saat kita akan mencari kode billing pajak dengan mudah.
Meski demikian cara membuat dengan melalui via WAini juga hanya dapat dilakukan saat Anda memiliki nomor dar8i KPP tempat Anda mendaftarkan diri. Oleh karena itu nda bisa langsung memberitahu kepada pihak KPP agar bisa mengunjungi Anda dan dilakukan pemeriksaan dahulu.
Dengan demikian, maka Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak sekaligus dengan cara-cara yang sudah ada. Sebenarnya cukup mudah dan simpel apabila menggunakan akun WA sebagai tempat pembuatan kode billing.
Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor WhatsApp Kantor Pajak?
Cara membuat kode billing pajak via WA memang mudah, namun tahukah Anda darimana asalnya nomor kontak tersebut? Sebelumnya, untuk memenuhi kewajiban pajak, maka para WK tidak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak.
Untuk bisa mendapat konsultasi pajak, maka Anda juga harus terlebih dahulu mendatangi kantor pajaknya langsung. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan cara memanfaatkan sambungan telepon maupun WhatsApp saja.
Cara seperti ini tentunya bisa menjadi pilihan terbaik bagi Anda, terutama di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Bahkan Anda juga tidak harus lagi membuang-buang waktu perjalanan hanya untuk mendatangi kantor perpajakan tersebut.
Untuk bisa mendapatkan nomor WhatsApp kantor pajak atau tempat WP mendaftarkan diri, maka bisa kunjungi di www.pajak.gi.id sekarang juga. pada bagian menu utama di DJP itu, pilihlah menu Profil kemudian pilih yang Unit Kerja.
Sebelum melakukan cara membuat kode billing pajak via WA, maka nantinya Anda bisa melihat alamat kantor pajak yang tersebar di Indonesia. Nah untuk mencari kantor pajak, maka Anda bisa search lalu ketikkan saja nama kantor pajak tersebut.
Selanjutnya klik enter saja dan nanti secara otomatis akan langsung diarahkan ke kantor pajak yang hendak dituju. Ada beberapa kantor pajak yang memiliki nomor ponsel tak terkecuali nomor WhatsApp.
Biasanya kantor pajak juga akan mempunyai 3 nomor ponsel, pertama untuk WhatsApp Center dan sejumlah nomor lainnya adalah untuk layanan tertentu. Namun bagi Anda yang sudah lupa kantor pajak atau tempat Anda mendaftar, maka cari tahu dengan mengakses DJP Online.
Terkait Cara Pembayaran Kode Billing Lewat ATM BRI Mudah dan Cepat!
Mudahnya Menggunakan Layanan WhatsApp
Penambahan platform layanan WhatsApp dilakukan guna memfasilitasi para WP dalam urusan laporan SPT tahunan mereka. Apalagi semenjak adanya pandemi covid-19 seperti sekarang ini yang membuat pelayanan tatap muka haris diberhentikan untuk sementara waktu.
Demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, maka sejak tahun 2020 lalu, Kring Pajak berhasil menambahkan platform berupa layanan melalui WA. Sementara itu untuk waktu layanannya sendiri dimulai pada pukul 08:00 hingga 20:00 WIB dan terbagi ke dalam 3 pembagian waktu.
Untuk yang pertama mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB, yang kedua pukul 12:00 hingga 16:00 WIB dan yang ketiga mulai pukul 16:00 hingga 20:00 WIB. Bahkan ada banyak juga layanan lain yang bisa diperoleh WP melalui platform WA tersebut.
Cara membuat kode billing pajak via WA akan terasa sangat mudah, sebab bisa Anda lakukan darimana saja dan kapan saja sesuai keinginan. Untuk memenuhi kewajiban, maka Anda sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai anjuran dari pemerintah.