Cara pembayaran kode billing lewat ATM BRI kini bisa Anda lakukan dengan mudah. Seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam pembayaran kode billing penerimaan negara, seringkali banyak orang yang merasa kebingungan bagaimana cara bayar kode billing lewat ATM.
Perlu Anda ketahui, jika setiap ATM dari bank yang berbeda pastinya juga memiliki tampilan yang berbeda pula. Hal ini bisa menjadikan orang merasa kebingungan. Maka dari itu, sebaiknya Anda tahu cara bayar kode billing di setiap bank. Mulai dari Bank BCA, BNI, Mandiri, ataupun Bank BRI.
Bagaimana Cara Pembayaran Kode Billing Lewat ATM BRI?
Saat ini, transaksi pembayaran sudah bisa kita lakukan dengan semakin mudah. Hal ini disebabkan karena adanya fasilitas ATM. Saat ini, hampir seluruh bank di Indonesia sudah memiliki fasilitas berupa mesin ATM dalam memenuhi kebutuhan berbagai transaksi nasabah, termasuk salah satunya bank BRI.
Lewat ATM BRI, para nasabah saat ini bisa melakukan beraneka ragam transaksi pembayaran. Salah satu transaksi yang bisa dilakukan lewat ATM BRI yaitu bayar biaya pendidikan atau untuk melakukan pembayaran pajak.
Tak hanya bisa dimanfaatkan untuk membayar UKT UNEJ saja, ATM BRI saat ini juga sudah mendukung untuk bayar billing dengan cara non tunai. Bahkan, caranya juga bisa dikatakan jauh lebih gampang.
- Pertama pilihlah ATM berlogo BRI.
- Selanjutnya, Anda bisa memasukkan kartu ATM BRI Anda dan masukkan PIN.
- Kemudian, dalam menu ini silahkan Anda memilih tulisan : Pilih Transaksi lain.
- Pilih Jenis Transaksi: Pembayaran.
- Selanjutnya pilih transaksi pembayaran: Lainnya.
- Pilih lagi transaksi pembayaran: Lainnya.
- Setelah itu, Anda bisa memilih transaksi pembayaran: MPN.
- Nah, sampai di sini Anda bisa memasukkan 15 digit Kode Bayar dan tekan jika sudah benar.
- Kemudian, pada menu ATM akan tampil detail informasi pembayaran, apabila informasi dan angka totalnya sudah sesuai, maka Anda bisa pilih : YA.
- Tunggulah beberapa saat sampai mesin ATM mengeluarkan print out atau struk yang bisa Anda jadikan sebagai bukti bayar.
- Jika sudah keluar, ambil dan simpan bukti tersebut. Pembayaran telah selesai dilakukan.
Cara melakukan pembayaran kode billing lewat ATM semuanya dilakukan dengan mudah, cepat, dan juga praktis. Hanya dengan pergi ke ATM, Anda bisa melakukan pembayaran dengan simple.
Apa Itu Kode Billing?
Apakah dari Anda semua ada yang belum mengetahui apa itu Kode Billing? Nah, pengertian Kode Billing ini yaitu kode identifikasi yang telah diterbitkan oleh system billing karena adanya suatu jenis pembayaran atau setoran. Setoran tersebut juga akan dilakukan Wajib Pajak atau wajib bayar dalam rangka identifikasi penerbit kode billing pada MPN.
Sedangkan, MPN merupakan singkatan dari Modul Penerimaan Negara. Modul Penerimaan Negara ini merupakan sistem penerimaan untuk negara yang memakai surat setoran elektronik.
Surat setoran elektronik ini merupakan surat setoran yang sesuai dengan sistem billing.
MPN tersebut juga memberikan kemudahan dalam hal layanan online dan fleksibel. Diantaranya dengan berbagai macam pilihan metode pembayaran online. Jadi, Anda bisa memilih melakukan metodenya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Metode pembayaran bisa Anda lakukan dengan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Internet Banking, EDC (Electronic Data Capture), dan juga Teller Bank.
Syarat untuk Melakukan Pembayaran Menggunakan Kode Billing
Nah, supaya Anda semuanya dapat melakukan proses pembayaran dengan lewat kode billing, maka pastinya terdapat beberapa hal yang harus Anda lakukan. Salah satu syarat yang paling penting tentu dengan terlebih dahulu melakukan generate kode.
Apabila Anda dapat melakukannya secara registrasi, contohnya saja sesudah pendaftaran kuliah ataupun pajak, nantinya Anda akan mendapatkan informasi kode billing yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Nah, kode billing yang Anda peroleh tersebut yang nantinya akan Anda gunakan untuk proses pembayaran. Tanpa kode billing tersebut, proses pembayaran tidak akan bisa Anda lakukan.
Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak
Sistem billing termasuk sistem informasi elektronik yang telah dioperasikan untuk proses administrasi dari sistem penerimaan Negara. Nah, untuk istilah e-billing pada umumnya sering dipergunakan dalam sektor perdagangan. Kemudian, untuk kode billing merupakan istilah yang sering dipergunakan dalam pajak.
Nah, untuk memanfaatkan layanan sistem billing ini, maka terlebih dahulu Wajib Pajak sebaiknya membuat kode billing untuk tiap-tiap pembayaran. Cara seperti ini fungsinya untuk menggantikan fungsi Surat Setoran Pajak manual.
1. Internet Banking
Internet Banking merupakan salah satu layanan yang bisa Anda manfaatkan melalui fitur kode billing dari Bank yang Anda pakai. Pada umumnya, bank-bank yang menghadirkan fitur tersebut diantaranya yaitu BRI, BNI, bank BCA, Mandiri, CIMB Niaga, serta Maybank ID.
2. Teller Bank atau Pos
Cara membuat kode billing selanjutnya yaitu dengan melalui teller bank atau lewat pos. Nah, untuk cara lewat teller bank atau pos ini, Wajib Pajak sudah membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu sebelum Anda membayar dengan lewat teller bank atau bisa juga lewat petugas pos.
Kemudian, teller bank atau petugas pos tersebut nantinya akan mencetak kode billing untuk Anda. Dengan demikian bisa diinput pada sistem penerimaan negara.
Cara pertama yang wajib Anda lakukan ketika menggunakan cara lewat teller bank atau pos ini yaitu dengan cara menyerahkan Surat Setoran Pajak. Nah, Surat Setoran Pajak tersebut harus sudah diisi dengan lengkap. Selain itu juga sudah ditandatangani sebanyak 4 rangkap.
Selanjutnya, teller bank atau petugas pos nantinya yang akan merekam dan mencetak kode billing tersebut.
Terakhir, Wajib Pajak akan melakukan verifikasi data yang telah diinput oleh para petugas. Jika semua itu sudah sesuai, maka pembayaran bisa segera langsung dilakukan.
3. Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak saat ini juga sudah menyediakan TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu untuk dijadikan sebagai tempat pembuatan kode billing. Pada lokasi tersebut, kode billing juga bisa dibuat oleh petugas pajak yang merupakan pengelola layanan billing dengan menggunakan akses internet.
Nah, untuk melakukan pembuatan kode billing dengan melalui Kantor Pelayanan Pajak ini, Wajib Pajak tidak wajib mengurus di lokasi KPP pada saat mendaftar. Namun, dapat juga dilakukan di KPP yang terdekat.
Akan tetapi, dengan kemajuan teknologi yang terjadi seperti saat ini, Wajib Pajak tidak harus datang ke KPP. Sebab, cara membuat kode billing pajak saat ini juga bisa dilakukan via WA. Nah, kode billing tersebut nantinya bisa Anda bayarkan lewat ATM BRI.
Tak hanya itu saja, Anda juga bisa mendapatkan kode billing melalui Situs djponline.pajak.go.id dan juga Kring Pajak.
Cara pembayaran kode billing lewat ATM BRI tidaklah rumit. Semua bisa Anda lakukan dengan cepat. Anda bisa melakukan pembayaran menggunakan kode billing seperti pembayaran pajak, pendidikan seperti UT dan lain sebagainya. Semua itu bisa Anda lakukan dengan cepat, mudah, dan praktis.