Bagi banyak orang yang merantau ke kota lain, pertanyaan mengenai cara membuat SIM di kota lain atau di luar domisili sering muncul. Sebagian besar orang merasa kesulitan jika harus pulang ke kota asal hanya untuk mengurus SIM yang tentu saja akan menghabiskan waktu.
Untuk menjawab pertanyaan ini, proses pembuatan SIM di luar domisili sebenarnya dimungkinkan, tetapi dengan beberapa syarat. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.
Memahami Tata Cara Membuat SIM di Kota Lain
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Sangat disarankan untuk tidak berkendara tanpa SIM. Karena keberadaan SIM menunjukkan bahwa seseorang telah dinyatakan layak untuk mengendarai kendaraan, baik dari segi teknis maupun psikis.
Banyak orang yang gagal dalam ujian mengemudi untuk mendapatkan SIM karena belum menguasai teknik berkendara yang aman dan efektif. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan risiko serius di jalan.
Pengendara yang tidak memiliki SIM tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi persyaratan pembuatan SIM untuk keselamatan bersama di jalan raya.
Apakah Bisa Didapatkan di Luar Domisili?
Untuk membuat SIM, masyarakat biasanya harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Banyak yang bertanya apakah proses ini harus mereka lakukan di domisili sesuai dengan KTP. Namun, masyarakat sebenarnya dapat mengurus SIM di Satpas mana saja, tanpa harus tergantung pada wilayah pemohon.
Kemudahan ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang merantau. Kembali ke kota asal hanya untuk mengurus SIM bukanlah pilihan yang praktis, terutama jika tidak memiliki waktu libur.
Baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat Anda lakukan di Satpas di seluruh Indonesia. Nah, yang terpenting adalah memastikan bahwa semua dokumen pendukung telah lengkap agar proses dapat berjalan lancar.
Syarat Membuat SIM di Luar Daerah
Cara membuat SIM di kota lain adalah mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Ada tiga persyaratan utama untuk membuat SIM.
Pertama adalah usia yang cukup. Sebelum mengajukan pembuatan SIM, seseorang harus sudah berusia minimal 17 tahun untuk SIM C dan SIM A.
Syarat selanjutnya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Masyarakat bisa menyiapkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas dan verifikasi domisili.
Untuk syarat utama yang terakhir adalah pas foto. Pas foto ini dibutuhkan untuk masuk ke dalam database kepolisian serta akan digunakan pada SIM. Pastikan pas foto sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian ada syarat tambahan, yakni les tes kesehatan jasmani dan tes psikologi. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit lain atau gangguan psikologi yang bisa mengganggu kemampuan mengemudi.
Tata Cara
Setelah semua persyaratan siap, masyarakat bisa langsung melakukan tata cara membuat SIM di kota lain berikutnya. Cara ini juga sebenarnya cukup mudah.
Proses pembuatan SIM tidak rumit. Setelah semua persyaratan siap, Anda hanya perlu mendatangi kantor polisi setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor polisi di area tempat tinggal Anda untuk mengajukan permohonan SIM. Pastikan lokasi yang dipilih dekat dengan tempat tinggal.
- Setibanya di kantor polisi, Anda akan mengisi formulir pendaftaran sesuai KTP. Pastikan data yang diisi benar, karena akan digunakan untuk pengeluaran SIM.
- Setelah mengisi formulir, bayar biaya administrasi sesuai ketentuan. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup.
- Anda akan mengikuti ujian teori tertulis dan praktik mengemudi di jalur yang telah ditetapkan. Lulus ujian ini merupakan syarat untuk mendapatkan SIM.
- Foto dan sidik jari akan diambil sebagai bagian dari proses. Data ini digunakan untuk mencetak SIM.
- Setelah semua tahap selesai, Anda tinggal menunggu panggilan untuk menerima SIM. Pastikan informasi pada SIM sudah benar sebelum meninggalkan lokasi.
Itulah cara membuat SIM di kota lain dengan mudah dan aman. Hindari menggunakan pungli untuk pembuatan SIM demi keamanan. Tidak jarang pemohon harus melakukan tes berulang kali karena gagal di tahapan tertentu, umumnya tes mengemudi.