Keuangan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

×

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Sebarkan artikel ini
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Pixabay.com

Banyakcara.id – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif perlu Anda ketahui, ya, sobat. Langkah dan metodenya sangatlah mudah dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan benda pensiun untuk hari tua bagi seluruh tenaga kerja yang bisa dicairkan kapan saja oleh pemiliknya.

Setiap orang dengan status sebagai karyawan pasti sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Istilah BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk asuransi kesehatan diperuntukan untuk para pegawai kantoran di seluruh Indonesia.

Perusahaan baik dalam skala kecil atau besar tentu harus mendaftarkan para pekerjanya ikut berkontribusi dalam iuran ke dalam program ini. Pada hari akan datang, pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Beserta Syaratnya!

Dalam melakukan pencairan dana BPJS atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif ini sangat mudah Anda lakukan. BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kartu paling penting bagi semua orang di Indonesia guna untuk masa depan ketika tua kelak.

Program Jaminan Hari Tua ini merupakan program jangka panjang yang diberikan ketika peserta sudah masuk hari pensiun, kecelakaan, dan bisa diterima kepada ahli waris bilamana peserta meninggal dunia. Program Jaminan Hari Tua dapat diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja mandiri, dan pekerja migran.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Via BPJSTKU

Namun adapun alasan-alasan yang menjadi ketentuan dalam cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan cepat melalui kanal daring khususnya JHT (Jaminan Hari Tua) oleh peserta tak terkecuali pengunduran diri, mencapai usia pensiun, dan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Untuk dokumen perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti kerja, foto diri baru, lembaran buku rekening aktif dengan nomor rekening, NPWP untuk mengajak JHT dengan saldo di atas Rp 50.0000,000, dan formulir pengajuan JHT.

Lantas bagaimana cara mencairkannya? Berikut langkah-langkahnya bisa Anda ikuti dan lakukan.

  • Kunjungi website antraian antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau membauka Aplikai BPJSTKU.
  • Siapkan syarat dan ketentuan telah disiapkan lalu klik “Selanjutnya”.
  • Mengisi formulir dengan alasan klaim dokumen pendukung, data pekerja, pekerja tambahan, dan mengkonfirmasi data pengajuan.
  • Tunggulah verifikasi dan konformasi dari petugas.
  • Status permohonan klaim akan diberitahukan via E-mail/WA/nomor telepon yang telah tercatat dalam formulir sebelumnya.
  • Selanjutnya Anda bisa melacak status klaim di website https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Syarat Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat-syarat cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan persentase yang beda sebagai beriktu:

Pencairan sebesar 10%

Untuk melakukan pencarian sebesar 10% dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai peserta harus memenuhi ketentuan dan syarat dibawah ini:

  • Terdaftar sebagai peserta setidaknya selama 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa Kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Buku rekening tabungan fotokopi dan asli.
  • KTP atau paspor lai dan fotocopy.
  • Kartu keluarga asli dan fotocopy.
  • Apabila kalian NPWP lebih dari Rp 50 juta.

Pencairan 30%

Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan besar 30% harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Dokumen asli dan fotocopy perumahan.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotocopy.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • Berstatus menjadi karyawan aktif dalam perusahaan terbuka dengan surat pernyataan.
  • Apabila kalian NPWP lebih dari 50 juta.

Pencairan Sebesar 100%

Urutan terakhir yakin syarat dan ketentuan cara pencarian dengan besar 100% yakni sebagai berikut:

Sudah tidak mempunyai status karyawan dalam perusahaan dengan bukti Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.

  • Kartu Keluarga fotocopy dan asli.
  • KTP atau Paspor asli dan fotocopy.
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli dan fotocopy.
  • Pas foto berukuran 3X4 dan 4X6 masing-masing empat rangkap.
  • Apabila kalian NPWP lebih dari 50 juta.
  • Jika perlu, Email dari HRD tempat perusahaan terakhir kerja.
  • Apabila alasan berhenti kerja adalah pemutusan kontrak, bahwa akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh pengadilan Hubungan Industrial (PHI)).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Jika tidak bisa melakukan klaim secara online, makan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa Anda lakukan secara offline yakni mendatangi office BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukannya hanya perlu memenuhi ketentuan agar diperbolehkan mengajukan klaim.

Syarat wajib untuk dipenuhi oleh peserta yakni harus berstatus karyawan. Hal ini berlaku bagi karyawan yang memasuki usia pensiun, resign atau pengunduran diri, dan memutuskan kontrak. Sebelum Anda mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada daerah masing-masing.

Siapkan prasyarat dan surat-surat penting pendukung pengajuan klaim semacam fotokopi KK, KTP, halaman buku tabungan aktif tertera nomor rekening. Bukan hanya itu saja, bawalah empat rangka pas foto 3X4 dan 4X6. Selanjutnya bisa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah domisili dan meminta nomor antrian terlebih dahulu ya.

Ketika dipanggil, akan langsung diminta untuk mengisi semua formulir pengajuan klaim JHT dan mentadaganai pernyataan sudah tidak bekerja. Jadi setelah proses permohonan usai, saldo JHT akan langsung terkirim ke rekening pribadi.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif selanjutnya dengan bantuan Lapak Asik. Pengajuan klaim melalui metode ini bisa dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jadi dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mencairkan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui lapaksik.

  • Kunjungi portal layanan lapasik.bpjsketengakerjaan.go.id.
  • Mengisi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Secara otomatis sistem nantinya akan melakukan verifikasi data terkait layak dan tidaknya klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan digiring untuk mengisi kelengkapan data sesuai instruksi yang telah tampil pada portal.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan format file JPG/PNG/PDF/JPEG maksimal ukuran 6MB.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berupa informasi jadwal kantor cabang melalui email.
  • Untuk berlangsungnya proses wawancara, peserta akan dihubungi via video call sesuai jadwal pada notifikasi untuk verifikasi data.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan otomatis terkirim ke rekening telah Anda isikan di formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif terakhir yakni dengan bantuan Aplikasi JMO. Berikut cara dan langkah-langkahnya.

  • Buka Aplikasi JMO dan login dengan Email dan kata sandi terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Klik menu “Pengkinian Data”.
  • Kemudian akan muncul data peserta, jika sudah benar semua klik sudah.
  • Selanjutnya, peserta diharuskan memverifikasi data personal.
  • Verifikasi tersebut melalui biometrik wajah.
  • Isi data kontak meliputi nomor HP dan kontak darurat.
  • Otomatis nanti akan tampil data-data telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
  • Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dana proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Lalu klik “Klaim HT”.
  • Peserta tinggal milih alasan mengajukan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data lertaan lalu klik “selanjutnya”.
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
  • Jika sudah seui klik “Konfirmasi” pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Baca juga Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Mobile Banking BCA

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif di atas bisa jadi referensi untuk Anda yang akan segera mencairkan dana guna untuk jaminan di hari tua.