Hak desain industri sangat penting untuk legalitas sebuah usaha dan mencegahnya dari pemalsuan. Namun sebelum mendaftarnya sebaiknya dipahami terlebih dahulu pengertian hak desain industri sampai syarat dan prosedurnya.
Maka dari itu, sebelum Anda mendaftar desain industri pastikan mengetahui terlebih dahulu dua hal tersebut. Pastikan, usaha Anda terlindungi dari berbagai kecurangan dari pihak tidak bertanggung jawab dengan segera registrasi desain industri.
Pengertian Hak Desain Industri
Hak desain industri adalah kreasi hak eksekutif yang diberikan kepada pendesain oleh negara atas hasil karyanya selama kurun waktu tertentu atau memberi persetujuan pada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut. Sedangkan desain industri sendiri merupakan kreasi mengenai bentuk konfigurasi maupun komposisi garis dan warna atau gabungan dari keduanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi.
Hak desain industri melindungi fitur bentuk, konfigurasi maupun ornamen yang digunakan pada barang dengan melewati proses industri. Jika ingin mendapatkan perlindungan desain industri tentu harus melakukan permohonan registrasi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Nah, hak desain industri diatur dalam UU No.31 / 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) PP No.1 / 2005 tentang Pelaksanaan UU No.31 / 200 tentang Desain Industri (PP 1/2005). Lengkap dan jelas, tentunya Anda harus memenuhi undang-undang tersebut dalam proses permohonannya dan penggunaannya nanti.
Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Setelah mengetahui pengertian hak desain industri secara detail beserta dengan aturannya dalam undang-undang, berikut ini syarat yang perlu dipenuhi bagi pendaftar:
1. Syarat untuk Perorangan
Adapun syarat untuk usaha perorangan berikut ini rinciannya:
- Scan atau Fotokopi KTP Pemohon (WNI).
- Scan atau Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon ((WNA).
- Foto desain (tampak atas, bawah, samping kiri, samping kanan, tampak belakang atau bawah atau tampak perspektif.
- Penjelasan detail desain industri yang ingin dimintai perlindungan.
- Dokumen terkait.
2. Syarat untuk Badan Usaha
Berikut ini syarat untuk badan usaha jika ingin mendaftarkan hak desain industri:
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Scan NPWP.
- Scan KTP/NPWP Direktur Utama.
- Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama.
- Gambar desain
- Uraian desain industri
- Dokumen terkait.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Desain Industri
Cara melindungi hak desain industri Anda juga harus melakukan permohonan dengan beberapa prosedur. Anda perlu mengisi formulir permohonan yang meliputi waktu pembuatan surat permohonan seperti tanggal, bulan dan tahun, identitas pemohon serta nama dan alamat lengkap kuasa.
Jika surat permohonan sudah ditandatangani dengan melampirkan foto dan uraian dari desain industri sekaligus lengkap dengan pernyataan kepemilikan, berikutnya tinggal diajukan. Apabila permohonan diajukan lebih dari satu memohon maka permohonan ditandatangani oleh salah satu pemohon saja lengkap dengan melampirkan persetujuan tertulis dari permohonan lain.
Namun apabila permohonan diajukan bukan dari desainer maka perlu melampirkan pernyataan lengkap bawa pemohon berhak atas desain industri tersebut. Jika sudah tinggal membayar biaya administrasi sekaligus menunggu pemeriksaan dalam waktu maksimal 30 hari.
Bila ingin merevisi atau ada kekurangan tertentu pada desain, maka akan diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk melengkapinya. Jadi sebaiknya, pastikan dulu desain dan berbagai persyaratannya lengkap supaya prosesnya berjalan cepat.
Demikian pengertian hak desain industri sekaligus syarat dan prosedurnya yang perlu dipahami sebelum mengajukan permohonan. Pastikan Anda melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan termasuk KTP pendesain. Patuhi berbagai prosedurnya dan berunding dengan damai jika memang ada desain pemohon yang sama dengan milik Anda.