Apabila kamu bergelut usaha industri rumahan bidang pangan, jangan sampai tidak memiliki PIRT. Apa itu PIRT? Bagaimana cara mendaftar PIRT? PIRT dapat menjadi jaminan bahwa industri pangan yang kamu produksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Maka dari itu, konsumen akan merasa aman saat mengonsumsi produk buatan kamu.
PIRT singkatan dari Produksi industri Rumah Tangga. Segera daftarkan usaha industri rumahan mu, apabila kamu ingin usaha milikmu tambah berkembang. Sebab memiliki izin PIRT keuntungannya banyak. Salah satu keuntungan yaitu kamu bisa membuka peluang kerjasama dan pastinya jaringan lebih luas. Selain luas juga akan ada banyak pihak yang memasarkan produk kamu. PIRT nantinya akan disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor 15 digit.
Cara Mendaftar PIRT dengan Mudah dan Gratis
Segera urus izin usahamu, agar segera mendapatkan 15 digit angka yang notabene sangat vital untuk industri olahan pangan kamu. Kamu tidak perlu risau, sebab mengurus izin PIRT gratis alias tanpa biaya. Hanya saja jika kamu akan uji laboratorium, maka biaya ditanggung oleh pemohon. Itupun tidak seberapa karena kamu akan mendapatkan PIRT, bahwa olahan panganmu aman.
Siapa yang Menerbitkan PIRT?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota. Karena sebagai jaminan tertulis terhadap produksi olahan pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya. Sertifikat diberikan bagi industri olahan pangan yang sudah selesai memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Syarat Mendaftar PIRT
Berikut cara mendaftar PIRT dengan melengkapi syarat-syarat dokumen yang akan membantumu, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan bangunan
- Surat keterangan dari puskesmas terkait pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi olahan pangan kepada Dinas Kesehatan
- Data produk olahan pangan yang diproduksi
- Sampel hasil produksi olahan pangan yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk olahan pangan yang diproduksi
- Surat hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Datang ke Dinas Kesehatan
Membutuhkan sedikit kerja keras dan usaha agar mendapatkan 15 digit angka di label produksi olahan pangan yang kita buat. Namun hal tersebut tergolong mudah, karena akan membuahkan hasil kedepannya untuk usaha yang kita rintis. Cara mendaftar PIRT, kamu cukup datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan usaha dari Puskesmas (surat pemberian Puskesmas setelah survey)
- Denah lokasi usaha
- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, produsen,merek, alamat, komposisi, berat bersih, kode produksi, tanggal kadaluarsa, nomor PIRT)
- Bawa stempel usaha
Pendaftaran Sistem Online
- Kunjungi situs web resmi milik OSS (Online Single Submission) yaitu https://oss.go.id/
- Login ke sistem OSS, apabila belum memiliki akun kamu dapat membuat terlebih dahulu
- Setelah masuk halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik permohonan baru
- Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Kemudian, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
- Lalu, pilih jenis perizinan usaha UMKU yang nanti akan diajukan
- Cari SPP IRT pada kolom search yang disediakan
- Klik tulisan Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L
- Lalu kamu akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan
- Lengkapi form registrasi akun SP PIRT, lalu klik Register
- Jika sudah, Login dengan nomor NIB dan password
- Pilih yang Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Klik Simpan
- Tahap berikutnya, silahkan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen
- Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data.
- Pada kolom status bertuliskan “Terkirim OSS”, yang berarti nomor PIRT sudah terbit
- Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU
- Kemudian, BPOM akan mengkonfirmasi formulir yang telah kamu kirim melalui WhatsApp, sehingga data bisa diteruskan ke Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Cara mendaftar PIRT selanjutnya kamu diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan Dinas Kesehatan. Penyuluhan bersifat kolektif, yang mana pelaksanaannya ketika peserta sudah memenuhi kuota yang telah ditentukan. Materi penyuluhan, antara lain:
- Cara memilih bahan mentah dan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan
- Deretan penyakit akibat pangan
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Selanjutnya, akan ada survey lapangan oleh pihak puskesmas. Petugas akan melihat proses produksi serta bahan-bahan apa saja yang digunakan.
- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan serta fasilitas, antara lain ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan
- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
- Suplai air apakah mencukupi
- Fasilitas kegiatan kebersihan dan sanitasi, seperti kelengkapan sarana mencuci, kelengkapan tempat sampah dan pembuangannya, posisi toilet dengan tempat produksi serta ketersediaan tempat sampah tertutup
- Kesehatan karyawan
- Pengawasan oleh penanggung jawab
- Pencatatan dokumentasi dan administrasi
Setelah dirasa cukup, petugas Puskesmas akan mengeluarkan surat keterangan usaha. selangkah lagi menuju proses izin PIRT rampung. Bagi kamu pelaku industri olahan pangan, siap-siap usaha yang kamu rintis akan terjual bebas dan tentu akan mendapatkan sertifikat. Guna mendapat nomor, nantinya akan menempel di produk olahan pangan yang kamu produksi.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Terbit
Semua proses telah dilewati sesuai prosedur, terakhir penerimaan SPP-IRT yang diterima kurun waktu 2 minggu. Peserta/pemohon mendapatkan 2 sertifikat, yakni sertifikat penyuluhan dan PIRT. Dengan begitu, otomatis produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlaku habis. Sekitar 3 atau 5 tahun yang akan datang. Cara mendaftar PIRT sangat mudah bukan?
Jenis Olahan Pangan yang Tidak dan Masuk Kategori
Semua olahan pangan rumahan tidak semuanya diberi izin PIRT. Mengapa demikian? Terkadang ada beberapa yang harus langsung mengurus ke BPOM. Berikut daftar olahan yang diperbolehkan:
- Olahan Daging Kering
- Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata
- Hasil olahan Unggas dan telur
- Olahan Buah, Sayur, dan Rumput Laut
- Tepung & Hasil Olahannya
- Minyak
- Gula, Kembang Gula, Coklat
- Kopi & Teh Kering
- Bumbu dan Rempah
- Minuman Serbuk dan Botanikal
- Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi
Sedangkan ini daftar olahan yang tidak bisa mendaftarkan PIRT :
- Pangan yang diproses sterilisasi komersial atau pasteurisasi seperti susu dan hasil olahannya
- Olahan asal hewan (daging, ikan, unggas) yang prosesnya dan penyimpanannya memerlukan lemari pembeku (frozen food)
- Makanan bayi seperti MP-ASI, formula bayi, booster ASI, formula lanjutan serta pangan penderita diabetes
- Makanan kaleng
Baca juga Cara Mendaftar Go Food dan Grab Food
Nah sekarang kamu sudah legal ya, hasil olahan pangan milikmu sudah layak diedarkan, sudah bebas dijual dan dipasarkan secara luas dan pembeli pun akan percaya memilih produk kamu untuk dikonsumsi karena olahan pangan sudah bisa dipercaya dengan PIRT yang menempel di label olahan pangan.
Demikian tadi ulasan singkat mengenai cara mendaftar PIRT. Buat kamu yang akan mendaftar, sudah cukup jelas kan? Untuk kamu yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat, artikel ini bisa disebarluaskan agar industri olahan pangan bisa dengan mudah mengurus pendaftaran izin PIRT. Semoga bermanfaat!