Bisnis

Cara Mencetak NIB yang Sudah Terbit Secara Mudah

×

Cara Mencetak NIB yang Sudah Terbit Secara Mudah

Sebarkan artikel ini
Cara Mencetak NIB yang Sudah Terbit

Ketika NIB perusahaan kamu sudah terbit, sudah pasti langkah selanjutnya adalah mencetaknya. Buat kamu yang belum tahu, bisa simak cara mencetak NIB yang sudah terbit berikut ini.

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang berbentuk sebanyak tiga belas digit angka secara acak. Lembaga yang menerbitkan nomor induk ini adalah OSS atau Online Single Submission.

Dalam pendaftarannya, kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis. OSS sendiri merupakan sistem yang dapat kamu manfaatkan untuk mengurus seluruh perizinan secara online. Selain itu, lembaga pemerintah bukan kementerian merupakan pihak yang menerbitkannya dan mengurus koordinasi penanaman modal.

Simak Cara Mencetak NIB yang Sudah Terbit Secara Mudah

Kehadiran NIB ini memiliki peran yang sangat penting. Salah satunya adalah sebagai identitas pelaku usaha yang dilatarbelakangi oleh regulasi PP No. 24 Tahun 2018.

Regulasi tersebut berisikan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Baik itu dalam bentuk perusahaan perseorangan maupun perusahaan non perseorangan.

Sebagai contoh, bentuk-bentuk perusahaan non perorangan yang bisa melakukan pengajuan izin usaha di OSS seperti, PT atau Perseroan Terbatas, Lembaga Penyiaran, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum lainnya yang Negara miliki, Badan Usaha Layanan Umum, Koperasi, Persekutuan Firma, dan bentuk perusahaan non perorangan lainnya.

Tak hanya sebagai identitas saja, NIB ini juga perusahaan butuhkan terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang selain pertambangan, keuangan, gas bumi, dan minyak.

Proses mencetak NIB ini masih sama seperti saat kamu mencetak dokumen pada umumnya. Supaya kamu tidak salah langkah, berikut ini panduan yang bisa kamu ikuti.

  1. Langkah pertama, silakan kamu buka laman OSS RBA.
  2. Setelah itu, kamu bisa langsung log in dengan menggunakan akun dan password terdaftar.
  3. Kemudian, silakan kamu masukkan kode Captcha.
  4. Langkah selanjutnya, klik “Masuk”.
  5. Bila sudah, kamu akan diarahkan ke beranda utama, setelah itu klik “NIB”.
  6. Tak selang lama, kamu akan melihat tampilan berbagai pilihan opsi dokumen yang ingin kamu cetak.
  7. Untuk mengetahui cara mencetak NIB yang sudah terbit selanjutnya, kamu hanya perlu menggulir ke bagian bawah.
  8. Setelah itu, silakan kamu klik opsi “Cetak NIB” yang berwarna biru.
  9. Lalu, dokumen NIB akan tampil dalam format PDF.
  10. Langkah berikutnya, klik ikon “Print” atau “Cetak” pada bagian kanan atas.
  11. Setelah itu, klik “Print” untuk melakukan konfirmasi.
  12. Sampailah pada langkah terakhir ini, NIB atau Nomor Induk Berusaha milik perusahaan kamu pun berhasil kamu cetak.

Masa Berlaku NIB

Masa berlaku NIB ini adalah seumur hidup. Dengan kata lain, NIB yang kamu miliki tidak ada jangka waktu tertentu, sehingga NIB tersebut berlaku sampai kapan pun.

NIB tersebut akan tetap berlaku selama kamu sebagai pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam NIB tercantum berbagai informasi terkait perusahaan kamu.

Seperti halnya, nama perusahaan, alamat perusahaan, NPWP, nomor telepon, nomor fax, email, nama KBLI, kode KBLI, jenis API, dan status penanaman modal.

Cara Mendapatkan NIB

Selain cara mencetak NIB yang sudah terbit, cara mendapatkan NIB tersebut tak kalah penting untuk kamu pahami pula. Pasalnya, sebelum kamu mencetak OSS NIB tersebut, kamu harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa langsung simak pemaparan berikut ini.

  1. Langkah pertama, silakan kamu bukan laman OSS.
  2. Setelah itu, login pada sistem OSS.
  3. Sebagai pelaku usaha, kamu akan mendapatkan perintah untuk melakukan pengisian data. Baik usaha perseorangan maupun usaha non perseorangan, pengisian data terdapat sedikit perbedaan.
  4. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS, ketika melakukan pendaftaran pelaku usaha perseorangan wajib melakukan pengisian data paling tidak sebagai berikut:
  5. Nama dan NIK
  6. alamat tempat tinggal
  7. Bidang usaha
  8. Daerah penanaman modal
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal
  10. Kisaran besarnya rencana penanaman modal
  11. Rencana pemanfaatan tenaga kerja
  12. Nomor kontak usaha dan atau kegiatan
  13. Kepabeanan, dan atau fasilitas lainnya, dan
  14. NPWP Si Pelaku Usaha perseorangan
  15. Sementara itu, untuk kamu pelaku usaha non perseorangan menurut Pasal 11 ayat (2) PP tentang OSS, ketika melakukan pendaftaran minimal melakukan pengisian data sebagai berikut:
  16. Nama dan atau nomor pengesahan surat atau akta pendirian atau nomor pendaftaran
  17. Bidang usaha
  18. Jenis penanaman modal yang digunakan
  19. Wilayah atau Negara yang menanamkan modal (dalam hal ini apabila ada penanaman modal asing)
  20. Lokasi penanaman modal
  21. Besaran rencana penanaman modal
  22. Rencana penggunaan tenaga kerja
  23. Nomor kontak badan usaha
  24. Rencana permintaan fasilitas perpajakan,
  25. Kepabeanan, dan atau fasilitas lainnya
  26. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan, dan
  27. NIK penanggungjawab usaha dan atau kegiatan.

Kenapa Perusahaan atau Pelaku Usaha Membutuhkan NIB?

OSS ini merupakan lembaga yang memberikan pelayanan segala bentuk perizinan berusaha berbasis risiko yang memudahkan kamu, efektif, dan transparan. Selain NIB pelaku usaha juga bisa mencetak beberapa produk lainnya melalui laman OSS RBA, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan)
  2. Kesediaan pemenuhan Standar usaha
  3. Pernyataan terkait Tata Ruang
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan atau SPPL
  5. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi

Setelah kamu sudah menerapkan cara mencetak NIB yang sudah terbit, kamu akan tahu kegunaan dan manfaat NIB tersebut bagi perusahaan. Manfaat yang bisa perusahaan kamu dapatkan yakni sebagai berikut.

1. Proses Izin Lainnya Akan Semakin Mudah

Ketika perusahaan kamu sudah memiliki NIB, maka proses perizinan lainnya juga akan semakin mudah. NIB dapat menggantikan tiga persyaratan perizinan usaha, seperti Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, Angka Pengenal Impor atau API, dan Akses Kepabeanan.

Hal ini sudah termasuk dengan dokumen pendaftaran lainnya yang perusahaan kamu butuhkan untuk mengurus perizinan. Seperti halnya, NPWP, Surat Pengesahan rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing atau RPTKA, izin usaha untuk sektor perdagangan atau SIUP, dan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

2. Proses Pengajuan Izin yang Semakin Cepat

Manfaat selanjutnya yakni mempercepat proses pengajuan izin. Dengan menggunakan sistem OSS inilah, kamu akan mendapatkan kemudahan soal pengurusan perizinannya.

Tidak perlu lagi menunggu berminggu-minggu maupun berbulan-bulan. OSS NIB ini telah menggunakan sistem automatic approval dan tidak ada pratinjau ulang dokumen.

Selain itu, pengajuan izin pun telah diseragamkan. Selama kamu melakukan pengisian informasi serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan, proses pengajuan izin hanya butuh waktu yang singkat.

3. Proses Pengajuan Izin yang Cepat dan Sederhana

OSS telah menggunakan sistem yang terintegrasi. Sebab itulah, kamu dapat menyimpan semua data perizinan suatu perizinan.

Menariknya lagi, lembaga pemberi perizinan juga dapat mengakses nomor induk ini. Dengan demikian, kamu tidak perlu menyiapkan banyak dokumen secara fisik untuk melakukan pengurusan izin tersebut, seperti halnya izin komersial maupun izin operasional.

Baca juga Cara Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Demikianlah cara mencetak NIB yang sudah terbit hanya dengan langkah mudah. Berdasarkan kemudahan ini, perusahaan kamu pun dapat segera memenuhi segala perizinan terkait usaha atau bisnis yang saat ini tengah kamu jalankan.